Polri diapresiasi tangkap Muhammad Kece

Penangkapan M Kece bisa membuat efek jera sehingga tak terulang lagi kasus serupa.

outuber Muhammad Kece/Tangkapan Layar/Ist.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece. “Saya apresiasi sikap Polisi yang mendengarkan aspirasi Umat dengan tunjukkan kinerja Polri yang menangkap M. Kece. Tetapi Polisi juga perlu diingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap aktor penista Agama yang lain yaitu Joseph Paul Zhang," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (26/8).

Menurutnya, bila semua kasus penistaan Agama yang meresahkan publik dan sudah dilaporkan ke Polisi diproses secara adil, sesuai aturan hukum yang berlaku, maka itu dapat meyakinkan Umat akan masih adanya hukum yang adil. "Dan bisa membuat efek jera agar tidak terulang lagi, sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antar Umat beragama, tidak terganggu,” lanjutnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak agar aparat penegak hukum memberikan tuntutan dan hukuman maksimal kepada yang bersangkutan. Tujuannya, untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa.

"Hal yang demikian itu untuk menjaga harmoni dan toleransi Umat beragama, juga untuk menghindarkan Indonesia dari pecah belah dan adu domba oleh pihak-pihak yang anti Agama. Jangan sampai perbuatan yg membahayakan kerukunan Umat Beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau pihak yang lain,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” bebernya.