PPP sebut keliru kasus jebak PSK bentuk pengawasan dewan

Harusnya Andre Rosiade melakukan fungsi pengawasan Komisi VI DPR.

Anggota Komisi VI DPR fraksi Gerindra, Andre Rosiade saat diwawancara wartawan/Foto Antara

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani ikut berkomentar soal dugaan penjebakan dan penggerebekan terhadap pekerja seks komersial (PSK) inisial NN oleh politikus Gerindra, Andre Rosiade.

Tindakan yang dilakukan Andre, jelas Arsul, keliru jika disebut bentuk pengawasan anggota dewan. Harusnya, jelas Arsul, Andre melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya sebagai anggota Komisi VI.

"Terlepas dari kasus Mas Andre Rosiade, salah satu fungsi anggota DPR kan memang melakukan pengawasan,  tapi pengawasan itu harus dikaitkan dengan tupoksi dimana DPR itu menjadi anggota komisinya," jelas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Deketahui, fungsi pengawasan anggota Komisi VI meliputi bidang perdagangan, perindustrian, koperasi UKM, BUMN, investasi, dan standarisasi nasional. Sementara untuk urusan yang berkaitan dengan hukum menjadi tanggung jawab Komisi III.

Oleh karena itu, lanjut Sekjen PPP ini, Andre tidak bisa melakukannya secara langsung, meski itu adalah daerah pemilihan (dapil) dia. Andre hanya bisa melakukan pengawasan secara tidak langsung dengan cara mengomunikasikan ke pihak yang berwenang, atau rekan separtainya yang duduk di komisi DPR yang beririsan dengan itu.