PPP tumbang, mengapa "Partai Ka'bah" gagal pada Pileg 2024?

PPP hanya meraih 5.878.777 suara (3,8%), sedangkan ambang batas parlemen 4%.

Twitter/@DPP_PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melenggang ke Senayan untuk pertama kali sejak 1973. Pangkalnya, hanya meraih 5.878.777 suara (3,8%) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sedangkan ambang batas parlemen sebesar 4%.

Beberapa calon legislatif (caleg) PPP pun batal mendapatkan kursi di Senayan dan bergeser kepada partai lain. Misalnya, tiga kursi yang diraih PPP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) III, Jatim VIII, dan Jatim XI dialokasikan untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Anggota Mahkamah DPP PPP, Abdullah Mansyur, memastikan pihaknya segera melakukan evaluasi atas hasil Pemilu 2024. "Pasti ada evaluasi nanti," ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (21/3).

"Partai Ka'bah" pun berencana mengajukan gugatan atas penetapan hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi peluangnya kecil. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan ke MK maksimal 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara dan MK diberi waktu hingga 14 hari untuk menyelesaikan proses perkara.

Perlu intropeksi