Pemerintah siapkan draf Perppu KPK

Belum diketahui pasti kapan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu KPK.

Mensesneg Pratikno mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Menpora di Istana Bogor, Jawa Barat. Antara Foto

Pemerintah tengah mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

“Kata Pak Presiden kemarin, kita antisipasi apa pun keputusan Presiden dalam waktu beberapa harike depan," kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9).

Berdasarkan Pasal 22 UUD RI 1945, perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang. Hanya berbeda dari segi pembentukannya karena diterbitkan oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu hal yang sangat genting.

Pratikno menyampaikan, belum mengetahui pasti waktu yang tepat bagi Presiden untuk secara resmi mengeluarkan perppu tersebut. “Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (26/9) kemarin, Presiden Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu Undang-Undang KPK. Pernyataan tersebut disampaikan bekas Gubernur DKI Jakarta itu setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.