Pro normalisasi pilkada, Demokrat minta kepastian RUU Pemilu

Sikap sejumlah fraksi di DPR dianggap inkonsisten soal RUU Pemilu lantaran belakangan memilih menahan diri untuk membahasnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Herman Khaeron. Dokumentasi DPR

Fraksi Partai Demokrat DPR mempertanyakan kepastian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyusul adanya wacana menariknya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Tentu kami juga meminta kepastian pada pimpinan bagaimana dengan kelanjutan pembahasan ini," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, dalam rapat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Menurutnya, sikap sejumlah fraksi di parlemen inkonsisten terhadap rencana revisi UU Pemilu. Sementara Demokrat terus mendorong pembahasan dilakukan dengan dalih pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali seperti semula, yang diadakan setiap lima tahun sekali.

"Kami mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023," jelasnya. Jika merujuk ketentuan berlaku, pilkada dilaksanakan serentak pada 2024, bersamaan dengan pemilihan legislatif (pileg) dan presiden (pilpres).

Herman menerangkan, Demokrat mendorong demikian lantaran pelaksanaan Pilkada 2020 dianggap sukses dan tidak terhambat pandemi Covid-19. Justru kontestasi pada 2024 dianggapnya berpotensi menimbulkan persoalan dengan beberapa pertimbangan.