PSBB masih 'gelap', di mana Menkes Terawan?

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 didesak mengambil alih PSBB.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Senin (9/12)/Foto: Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Namun, hingga saat ini PP tersebut dinilai belum nampak bentuk pelaksanaannya. “Ini katanya pemerintah mau cepat mengatasi corona, tapi sudah dua hari belum juga ada tanda-tanda pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya dari Jakarta, Kamis (2/4).

Dikatakan Willy, mestinya sejak PSBB ditandatangani oleh presiden, pejabat berwenang langsung bergerak cepat menyusun langkah-langkah apa yang akan dilakukan.

Apalagi, lanjut dia, di tengah kepaduan antara pemerintah pusat dan daerah yang terkesan kurang baik.

Willy melihat, hingga kini belum terlihat juga rencana apapun dari para kepala daerah terkait PSBB. Sementara Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto sebagai pejabat yang memberi persetujuan tidak kelihatan gerak langkahnya.