sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB masih 'gelap', di mana Menkes Terawan?

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 didesak mengambil alih PSBB.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 02 Apr 2020 15:21 WIB
PSBB masih 'gelap', di mana Menkes Terawan?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Namun, hingga saat ini PP tersebut dinilai belum nampak bentuk pelaksanaannya. “Ini katanya pemerintah mau cepat mengatasi corona, tapi sudah dua hari belum juga ada tanda-tanda pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya dari Jakarta, Kamis (2/4).

Dikatakan Willy, mestinya sejak PSBB ditandatangani oleh presiden, pejabat berwenang langsung bergerak cepat menyusun langkah-langkah apa yang akan dilakukan.

Apalagi, lanjut dia, di tengah kepaduan antara pemerintah pusat dan daerah yang terkesan kurang baik.

Willy melihat, hingga kini belum terlihat juga rencana apapun dari para kepala daerah terkait PSBB. Sementara Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto sebagai pejabat yang memberi persetujuan tidak kelihatan gerak langkahnya.

“Sementara virus terus mengancam keselamatan kita semua setiap waktu, terutama kalangan rentan. Kita masih belum di puncak pandemi. Kalau begini terus polanya, paling cepat akhir awal September wabah ini baru akan berakhir,” tegas Willy.

Anggota Komisi I ini melihat adanya ego sektoral dan masalah adminitrasi lembaga pemerintahan, baik ego kementerian maupun ego antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, administrasi dan kerja sama di antara lembaga-lembaga tersebut tidak padu, sehingga kebijakan yang sudah diambil selalu terkendala di sisi implementasi.

Sponsored

“Ini diperparah dengan birokrasi kita yang dikenal bertele-tele,” paparnya.

Sebagai contoh, jelas dia, soal pelarangan angkutan umum lewat surat edaran dari Kemenhub. Pada kenyataannya hal tersebut belum bisa dieksekusi karena bergantung pada keputusan seorang kepala daerah.

Willy menegaskan, kebijakan berputar-putar lantaran keputusan kepala daerah dalam menerapkan kondisi PSBB harus mendapat izin dari pihak berwenang, dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan.

“Jadi berputar-putar seperti lingkaran setan akhirnya. Bagaimana kita bisa cepat jika begini modelnya,” kata Willy.

Atas dasar ini,  Willy mendesak agar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengambil alih pengusulan PSBB, terutama untuk Jabodetabek. Setelah itu Menkes bisa langsung menyetujuinya.

“Ini biar cepat dan tidak bertele-tele. Ini kondisi luar biasa, maka penanganannya juga harus tidak biasa. Virus itu menginfeksi tubuh manusia dengan proses yang cepat, maka harus diimbangi juga dengan pola penanganan yang cepat pula,” ungkap dia.

Bagi Willy, tugas negara adalah melindungi dan melayani masyarakat. Oleh sebab itu, harus diterjemahkan lewat keputusan dan kebijakan politik dari para aparat pelaksananya, yakni pemerintah.

"Kalau seperti ini terus bagaimana bisa disebut melindungi dan melayani?” pungkas Willy.

Berita Lainnya
×
tekid