PSI desak KPK buka identitas napi korupsi ikut Pemilu 2024

PSI menyayangkan masih adanya mantan napi korupsi yang diperbolehkan maju dalam Pemilu 2024.

Logo PSI. facebook.com/psi.or.id

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan identitas narapidana kasus korupsi yang ikut mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu Serentak 2024.

PSI menyayangkan masih diperbolehkannya mantan narapidana korupsi ikut Pemilu Serentak 2024. Padahal, KPK tengah gencar memberikan pelatihan antikorupsi kepada partai-partai politik jelang Pemilu 2024.

"KPK harus membuat daftar hitam politikus-politikus yang pernah tersangkut kasus korupsi, dan menampilkannya secara terbuka agar masyarakat tidak memilih partai yang tetap mencalonkannya," ujar Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo kepada wartawan, Senin (29/8).

Menurut Bimo, ajakan KPK agar partai politik menanamkan integritas dan sikap antikorupsi pada seluruh kadernya seharusnya juga diikuti larangan tegas kepada kader-kader partai yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi untuk tidak mencalonkan diri menjadi pejabat publik.

Bimmo mengatakan, jika masih ada partai politik yang memaksakan kader mantan napi koruptor tetap mencalonkan diri di Pemilu 2024, PSI meminta KPK untuk membuka daftarnya ke publik.