sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSI desak KPK buka identitas napi korupsi ikut Pemilu 2024

PSI menyayangkan masih adanya mantan napi korupsi yang diperbolehkan maju dalam Pemilu 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 29 Agst 2022 14:00 WIB
PSI desak KPK buka identitas napi korupsi ikut Pemilu 2024

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan identitas narapidana kasus korupsi yang ikut mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu Serentak 2024.

PSI menyayangkan masih diperbolehkannya mantan narapidana korupsi ikut Pemilu Serentak 2024. Padahal, KPK tengah gencar memberikan pelatihan antikorupsi kepada partai-partai politik jelang Pemilu 2024.

"KPK harus membuat daftar hitam politikus-politikus yang pernah tersangkut kasus korupsi, dan menampilkannya secara terbuka agar masyarakat tidak memilih partai yang tetap mencalonkannya," ujar Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo kepada wartawan, Senin (29/8).

Menurut Bimo, ajakan KPK agar partai politik menanamkan integritas dan sikap antikorupsi pada seluruh kadernya seharusnya juga diikuti larangan tegas kepada kader-kader partai yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi untuk tidak mencalonkan diri menjadi pejabat publik.

Bimmo mengatakan, jika masih ada partai politik yang memaksakan kader mantan napi koruptor tetap mencalonkan diri di Pemilu 2024, PSI meminta KPK untuk membuka daftarnya ke publik.

Menurut dia, sejak didirikan, PSI tegas melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai Caleg melalui PSI. Sikap yang tegas diterapkan saat Pemilu 2019 ini akan kembali dilakukan pada Pemilu 2024.

"PSI tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi pada tahun 2024," kata Bimmo.

Bimmo menegaskan, komitmen PSI untuk menolak mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif dan menjalankan politik tanpa mahar merupakan bagian tak terpisahkan dari DNA antikorupsi PSI. "Kami juga harus menjaga ingatan publik dan menolak lupa," ungkap Bimmo.

Sponsored

Dia berpandangan, tindak pidana korupsi merupakan bentuk penghianatan pada rakyat, sehingga pelakunya tidak layak kembali diberi kepercayaan menjadi pengambil keputusan di bidang publik. PSI, kata dia, menyayangkan masih ada partai politik memberi kesempatan kepada kader-kadernya yang telah terbukti korupsi untuk kembali menyandang jabatan publik.

"Tempo hari ada yang diangkat menjadi komisaris BUMN, sebelumnya malah ada yang terpilih sebagai anggota DPR/DPRD. Sepakat bahwa secara aturan masih memungkinkan, tapi Parpol jelas memiliki wewenang untuk menjadi filter dalam perjuangan Anti Korupsi," ujar dia.

PSI menilai, komitmen politik pemberantasan korupsi semestinya tercermin dalam produk politik (peraturan perundangan) dan tindakan politik dari para aktornya. Partai politik seharusnya mencegah agar kadernya yang terbukti korupsi tidak kembali menduduki jabatan publik.

"Kayak nggak ada orang lain saja. Kan pasti masih banyak kader yang punya integritas. Saya pikir, ini juga yang menjadikan regenerasi politik mandek di banyak parpol," ucap Bimo.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid