Rakyat sedang jenuh, pemerintah jangan sembarangan endors obat Covid-19

Penanganan pandemi Covid-19 harus berpegang pada prinsip scientific based policy, bukan untuk motif politik maupun ekonomi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara BUMN Erick Thohir (kanan) duduk bersama dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri)/Foto Dokumentasi Humas Kementerian BUMN.

Pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebutkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 menimbulkan polemik di ruang publik. Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar jangan sembarangan memberikan  endorsement terkait obat terapi Covid-19, jika belum ada pembuktian ilmiah.

“Sebagai pihak yang. paling berwenang dalam menangani pandemi, pemerintah harus berhati-hati dalam membuat  pernyataan atau kebijakan. Pastikan  setiap pernyataan yang keluar ke publik harus didukung oleh data dan fakta yang akurat. Jangan sembarangan meng-endorse sejenis obat sebagai  terapi Covid-19, padahal belum melalui rangkaian uji klinis yang standar," kata Netty dalam tertulis, Jumat (24/06/2021).

Menurut Netty, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pemegang otoritas peredaran obat memberikan izin edar obat Ivermectin sebagai obat cacing, bukan terapi pengobatan Covid-19.

“Negara-negara yang pernah memakai Ivermectin sebagai obat Covid-19 sudah menghentikan penggunaannya. Kenapa pemerintah justru mengendorse sebagai obat Covid-19 dan bahkan akan menyiapkan produksinya secara massal? Bukankah izin edar yang dikeluarkan BPOM adalah sebagai obat cacing?” tambahnya.

Netty berharap penanganan Covid-19 mengedepankan prinsip kejujuran dan transparansi dalam setiap kebijakan dan langkah apapun yang diambil.