Rakyat sedang jenuh, pemerintah jangan sembarangan endors obat Covid-19
Penanganan pandemi Covid-19 harus berpegang pada prinsip scientific based policy, bukan untuk motif politik maupun ekonomi.
Pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebutkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 menimbulkan polemik di ruang publik. Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar jangan sembarangan memberikan endorsement terkait obat terapi Covid-19, jika belum ada pembuktian ilmiah.
“Sebagai pihak yang. paling berwenang dalam menangani pandemi, pemerintah harus berhati-hati dalam membuat pernyataan atau kebijakan. Pastikan setiap pernyataan yang keluar ke publik harus didukung oleh data dan fakta yang akurat. Jangan sembarangan meng-endorse sejenis obat sebagai terapi Covid-19, padahal belum melalui rangkaian uji klinis yang standar," kata Netty dalam tertulis, Jumat (24/06/2021).
Menurut Netty, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pemegang otoritas peredaran obat memberikan izin edar obat Ivermectin sebagai obat cacing, bukan terapi pengobatan Covid-19.
“Negara-negara yang pernah memakai Ivermectin sebagai obat Covid-19 sudah menghentikan penggunaannya. Kenapa pemerintah justru mengendorse sebagai obat Covid-19 dan bahkan akan menyiapkan produksinya secara massal? Bukankah izin edar yang dikeluarkan BPOM adalah sebagai obat cacing?” tambahnya.
Netty berharap penanganan Covid-19 mengedepankan prinsip kejujuran dan transparansi dalam setiap kebijakan dan langkah apapun yang diambil.