Relawan Jokowi laporkan Sandiaga ke Bawaslu

Relawan Jokowi menuding Sandi telah melanggar UU Pemilu Pasal 327 soal pembatasan sumbangan dana kampanye.

Relawan Jokowi-Maruf melaporkan dugaan mahar politik Sandi ke Bawaslu. ( Kudus/Alinea)

Relawan pasangan Jokowi-Maruf Amin yang menamakan diri Rumah Relawan Nusantara The Presiden Center Jokowi-Maruf Amin, melaporkan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Eks Wakil Gubernur (Wagub) DKI itu dilaporkan atas dugaan pemberian mahar politik pada PAN dan PKS.

Menurut Sekretaris Jenderal Rumah Relawan Nusantara Fahmi Hakiem, apa yang dilakukan Sandiga Uno telah melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 327. Dalam pasal itu, jelas diatur pembatasan sumbangan dana kampanye, maksimal Rp2,5 miliar. Sementara Sandi diduga telah menggelontorkan dana Rp1 triliun guna memuluskan pencalonannya sebagai cawapres.

Fahmi lantas datang ke Bawaslu dengan menyertai bukti-bukti, screenshot pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Ditambah bukti pernyataan Sandi, saat berkelit dengan menyebut, peruntukan dana Rp1 triliun itu untuk kampanye.

"Kami bawa bukti-bukti, yaitu pernyataan Andi Arief dalam cuitannya. Yang kedua, pernyataan Sandiga sendiri yang menyatakan bahwa uang itu Rp1 triliun itu adalah untuk kampanye. Padahal hal itu sudah diatur di UU Pemilu, bahwa untuk sumbangan dibatasi hanya sampai  Rp2,5 miliar," ungkapnya di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/8).

Meski demikian, imbuhnya, materi laporan tersebut belum sepenuhnya diterima Bawaslu, sebab belum disertai bukti-bukti lain yang lebih kuat. Oleh karenanya, ia diminta untuk melengkapi laporan dengan bukti penguat lainnya.