Revisi UU KPK, pemerintah dan DPR diharap capai titik temu 

Jokowi sepakat untuk merevisi UU dan akan segera mengirimkan surat presiden.

Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9). /Antara Foto

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap pemerintah dan DPR bisa mencapai titik temu terkait substansi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, revisi UU KPK bisa direalisasikan. 

"UU dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak yaitu pemerintah dan DPR RI. Kita mengebut, pelan-pelan. Sedangkan, dalam prosesnya itu tergantung pada dua pihak," ujar Bamsoet di kediaman Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak akan menyetujui semua materi yang termaktub dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR. 

"Sekarang pemerintah sedang membuat DIM (daftar inventarisasi masalah). Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR, itu paling yang disetujui pemerintah setengahnya," kata JK. 

Menurut Bamsoet, pemerintah dan DPR memang perlu menyepakati substansi dan redaksional naskah revisi UU KPK sebelum pembahasan dilanjutkan. Selain itu, pembahasan RUU juga butuh izin resmi dari Presiden Jokowi dalam bentuk surat presiden (supres).