Risma tolak usulan DPR soal dana penanggulangan bencana

Politikus Gerindra nilai usulan Kemensos aneh karena terfokus pada dua hal saja.

Mensos Risma bersama Kepala BNPB Doni Monardo dan perwakilan dari panglima TNI saat hendak bertolak dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, menuju lokasi bencana Mamuju Sulawesi Barat, Jumat (15/01/2021)/Foto BNPB.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma menolak usulan DPR RI terkait dana penanggulangan bencana sebesar 2% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurutnya, anggaran tersebut hanya akan membebani anggaran negara.

Hal itu disampaikan mantan Wali Kota Surabaya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dengan agenda membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Senayan, Senin (17/5).

Dalam rapat tersebut, Risma membeberkan secara khusus soal nomenklatur kelembagaan dan alokasi dana bencana dalam RUU Penanggulangan Bencana.

"Pengaturan pengalokasian dana penanggulangan bencana tidak perlu mengalokasikan dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase secara spesifik yaitu sebesar 2% dari APBN, melainkan cukup diatur dalam kaitannya dengan pengalokasian anggaran negara penanggulangan bencana secara memadai," kata Risma yang turut hadir secara fisik dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Risma menjelaskan, alasan tidak perlunya dana siap pakai sebesar 2% dari APBN tersebut untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara.  "Dan untuk memberikan keleluasaan fiskal," lanjutnya.