RUU Ciptaker tetap dibahas saat reses, RDP Djoko Tjandra kok ditolak?

PKS nilai DPR lakukan standar ganda bahas RUU Cipta Kerja saat reses.

Ketua DPR Puan Maharani kanan berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (12/5/2019)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

DPR dinilai melakukan standar ganda dan tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI No.1 Tahun 2020 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Cipataker) yang dipaksakan dibahas pada masa reses. Demikian disampaikan Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian.

Sementara, jelas dia, rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan Komisi III terkait skandal kasus Djoko Tjandra pada masa reses ditolak Pimpinan DPR.

“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra,” ujar Pipin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7).

"Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut," imbuhnya.

Dia menyarankan RUU yang mengubah, menambah, dan menghapus terkait dengan sekitar 80 Undang-Undang sebaiknya jangan dikejar-tayang, apalagi di masa Pandemi Covid-19 yang sarat keterbatasan ini.