RUU DKJ dan 'akhir' karier politik Anies

Jika RUU DKJ disahkan tanpa perubahan, tertutup peluang bagi Anies untuk maju kembali di Pilgub DKI Jakarta.

Calon presiden Anies Baswedan menghadiri pengundian nomor urut capres-cawapres di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11). Alinea.id/Faisal

Di tengah hiruk pikuk Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerimkan surat presiden ke Ketua DPR RI Puan Maharani, awal Februari lalu. Isi surat meminta agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama perwakilan dari pemerintah. 

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden. Jadi, tentu saja kami menunggu dulu pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

Pada Desember 2024, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU DKJ untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Dari 9 fraksi di DPR, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU itu dibahas. Delapan fraksi lainnya setuju. 

Dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, LBH Jakarta meminta Jokowi menarik surpres tersebut. Menurut mereka, RUU DKJ adalah 'wujud legislasi lancung perusak demokrasi yang sama sekali tidak berorientasi pada kepentingan publik.' 

"Hal tersebut ditandai dengan proses yang terkesan terburu-buru dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Terlebih, salah satu ketentuan di dalamnya akan meniadakan proses demokrasi langsung di Jakarta," tulis LBH Jakarta.