Dinilai cacat prosedur, RUU Minerba akhirnya sah jadi undang-undang

Hanya Partai Demokrat yang menolak pengesahan RUU Minerba

Karangan bunga penolakan RUU Minerba yang disahkan DPR RI/Foto Twitter.

DPR RI sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-15 Masa Persidangan III DPR RI 2019-2020.

Mulanya, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto memaparkan catatan proses pembahasan RUU Minerba ini. Dalam poin respons setiap frkasi, diketahui hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak RUU Minerba.

"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan dan pengambilan keputusan untuk diteruskan pada tingkat selanjutnya," ujar Sugeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Kendati demikian, berdasarkan pandangan mini fraksi, RUU Minerba akhirnya disahkan. Mayoritas anggota DPR setuju ketika pertayaan kesepakatan dilempar oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.