RUU Perkawinan disahkan, tak boleh nikah sebelum 19 tahun

Mereka yang nekad menikah saat berusia bawah usia 19 tahun harus izin ke pengadilan.

Sejumlah pasangan pengantin mendapat arahan dari panitia saat acara "Nikah Bareng Agustusan" di Universitas Muhammadiyah Magelang, Jawa Tengah, Selasa, Jawa Tengah, Selasa (6/8). /Antara Foto

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU. Salah satu pasal yang direvisi adalah batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun.

"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Para peserta rapat serempak menyatakan persetujuannya. "Setuju," kata mereka. 

Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto mengatakan, DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan tentang usia nikah. Di UU yang lama, batas usia nikah bagi kedua pasangan ialah 16 tahun. 

"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan," ujarnya.