RUU Perlindungan Ulama, instrumen politis baru PKS gaet pemilih Muslim

RUU tersebut terinspirasi dari kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab dan Ustaz Abdul Somad.

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Assegaf Aljufrie (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (kedua kiri), Presiden PKS Sohibul Iman (ketiga kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (keempat kanan) beserta para kader mengangkat tangan bersama saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PKS 2019 di Jakarta, Kamis (14/11). /Antara Foto

Partai Keadilan Sejahtera serius merealisasikan janji politik menolak kriminalisasi ulama dengan menginisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Keagamaan (RUU Perlindungan Ulama).

Selain tengah menggodok naskah akademiknya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, PKS juga aktif melobi elite parpol penghuni Senayan untuk meloloskan RUU tersebut masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Ini karena janji kami. Kita akan berjuang terus untuk tuntas (merealisasikan RUU tersebut)," ujar Mardani saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Senin (19/11) lalu.

RUU Perlindungan Ulama sebelumnya sempat diwacanakan elite-elite politik PKS pada masa kampanye Pilpres 2019. RUU itu kembali mencuat dan menjadi salah satu rekomendasi para kader dalam Rapat Koordinasi Nasional PKS di Hotel Bidakara, Jakarta, beberapa hari lalu. 

Mardani tidak menafikan ide RUU lahir berkaca pada kasus-kasus hukum yang menimpa sejumlah ulama, di antaranya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ulama kondang Ustaz Abdul Somad (UAS). Menurut dia, dua kasus itu menjadi tolok ukur untuk melihat bagaimana negara memperlakukan tokoh agama.