Saatnya DPR genjot peranan atasi Covid-19

PSHK desak DPR tunda agenda pembahasan RUU kontroversi.

Kompleks Parlemen, Jakarta September 2019/Google Maps/Imam Adji Mauludi.

DPR RI memutuskan tetap menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Pembukaan Masa Persidangan III, Senin (30/3). Menggapi hal itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong DPR untuk fokus pada agenda penanggulangan pandemi Coronavirus atau Covid-19.

Pembukaan Masa Sidang III DPR ini harus dijadikan momentum penting bagi DPR untuk menjalankan peran dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.

"PSHK berpendapat bahwa DPR perlu memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan penyeimbang Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Sebagai wakil rakyat, DPR harus bergerak dalam menjalankan fungsinya. Mengingat terus meningkatnya angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Sebagai contoh, kata Fajri, DPR perlu menyoroti tingginya inisiatif daerah mengambil kebijakannya masing-masing yang terkesan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat.

Kemudian, tingginya angka orang yang kembali ke daerah dari Jakarta juga perlu dijadikan perhatian anggota dewan. Pasalnya, keadaan ini menunjukan, bahwa imbauan Pemerintah untuk melakukan physical distancing telah gagal.