sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saatnya DPR genjot peranan atasi Covid-19

PSHK desak DPR tunda agenda pembahasan RUU kontroversi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 30 Mar 2020 11:23 WIB
Saatnya DPR genjot peranan atasi Covid-19

DPR RI memutuskan tetap menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Pembukaan Masa Persidangan III, Senin (30/3). Menggapi hal itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong DPR untuk fokus pada agenda penanggulangan pandemi Coronavirus atau Covid-19.

Pembukaan Masa Sidang III DPR ini harus dijadikan momentum penting bagi DPR untuk menjalankan peran dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.

"PSHK berpendapat bahwa DPR perlu memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan penyeimbang Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Sebagai wakil rakyat, DPR harus bergerak dalam menjalankan fungsinya. Mengingat terus meningkatnya angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Sebagai contoh, kata Fajri, DPR perlu menyoroti tingginya inisiatif daerah mengambil kebijakannya masing-masing yang terkesan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat.

Kemudian, tingginya angka orang yang kembali ke daerah dari Jakarta juga perlu dijadikan perhatian anggota dewan. Pasalnya, keadaan ini menunjukan, bahwa imbauan Pemerintah untuk melakukan physical distancing telah gagal.

Penyebabnya, menurut dia, dikarenakan larangan melakukan perjalanan jauh tidak diimbangi dengan insentif agar orang-orang tersebut tidak meninggalkan kediamannya.

"Artinya, dalam masa sidang ini, DPR harus menetapkan agendanya secara sinergis dengan kepentingan nasional, yaitu menghadapi situasi wabah dampak Covid-19," tegas Fajri.

Semua agenda DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran, lanjut dia, harus terpusat dalam penanggulangan Covid-19.

Sponsored

Berbagai agenda yang membutuhkan pengawalan tinggi dan kontroversi seperti pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibu Kota Negara hingga RUU Lembaga Pemasyarakat harus ditunda pembahasannya, karena situasi wabah seperti sekarang tidak akan membuahkan partisipasi publik yang maksimal.

Lebih jauh, Fajri menegaskan, sebagai penyeimbang eksekutif yang mengetahui kondisi keuangan negara, dan besarnya kebutuhan untuk menjalankan kewajiban negara dalam penanganan Covid-19, DPR harus mendorong kebijakan untuk ikut berkontribusi dalam penghematan anggaran sekaligus membantu tambahan anggaran tersebut.

Kemudian, PSHK juga mendorong DPR bersedia untuk menerapkan kebijakan pemotongan gaji bagi para anggotanya untuk ditambahkan kepada APBN bagi penanggulangan Covid-19. Upaya ini, kata Fajri, agar DPR dapat dijadikan teladan bagi masyarakat yang diwakilinya.

"Terakhir, melaksanakan dan mematuhi protokol untuk menghindari penyebaran Covid-19 selama bertugas, dan senantiasa mengembangkan protokol yang sudah ada," pungkas Fajri.

Diketahui, DPR tetap menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2019-2020, hari ini, Senin  (30/1) pukul 14.00 WIB.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Rapur DPR harus tetap dilakukan agar DPR bisa mulai bekerja melakukan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi, terutama di saat darurat wabah Covid-19 sekarang ini.

“Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal,” kata Puan lewat keterangan tertulisnya.

Dikatakan Puan, selain akan fokus pada penanganan pandemi Covid-19, DPR akan berusaha mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi segala dampaknya, terutama dampak sosial dan ekonomi. Sebagai contoh, ihwal desain APBN yang sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan.

Berita Lainnya
×
tekid