Komisi II sudah bersurat pada pimpinan DPR agar RUU Pemilu dikembalikan pembahasannya ke komisi yang tepat.
Masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) diperebutkan Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II. Kedua lembaga itu merasa berhak membahas RUU itu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut Baleg punya hak membahas RUU Pemilu lantaran RUU diusulkan masuk Prolegnas 2025 oleh Baleg. Komisi II, ia klaim, bakal fokus membahas RUU tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kalau mau diubah (pembahasannya) ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah untuk perubahan prolegnas," tutur Doli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, pertengahan April lalu.
Namun, pernyataan Doli dibantah oleh Wakil Ketua Komisi II Aria Bima. Menurut Aria, Komisi II sudah bersurat pada pimpinan DPR agar RUU Pemilu dikembalikan pembahasannya ke komisi yang tepat.
”Kalau nanti di Baleg, mohon maaf, ya, nanti akan terputus kinerja pengawasan dengan proses perbaikan di dalam Undang-Undang Pemilu, dan (UU Politik), terkait ormas, dan lainnya,” ujar politikus PDI-Perjuangan itu.