Kedua aturan soal penindakan terorisme dan radikalisme rawan disalahgunakan aparat.
Upaya pemerintah untuk mengurangi terorisme dan tindakan radikalisme dengan menerbitkan sejumlah peraturan menuai kritik. Dua partai, yakni PKS dan Gerindra, menilai peraturan terorisme dan radikalisme justru menimbulkan persoalan baru.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyebut, aturan tersebut bentuk kemunduran. Bahkan ia menyebut pemerintah naif dan telah kembali pada zaman dulu.
Sohibul merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum. Juga Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pencegahan radikalisme aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, SKB berpotensi menimbulkan persoalan baru, yakni maraknya tindakan kriminalisasi. "Apalagi dengan adanya pusat pengaduan, itu kan kemudian orang yang berselisih secara pribadi, bisa saja kemudian mengkriminalisasi, melaporkan hal-hal seperti itu," jelasnya.
Menurut Sohibul, diperlukan terobosan yang sesuai perkembangan zaman untuk melawan radikalisme. Sohibul mengatakan, ada berbagai macam faktor penyebab radikalisme, salah satunya soal ketidakadilan.