sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan pencegahan terorisme dan radikalisme dinilai biang masalah baru

Kedua aturan soal penindakan terorisme dan radikalisme rawan disalahgunakan aparat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 26 Nov 2019 13:00 WIB
Aturan pencegahan terorisme dan radikalisme dinilai biang masalah baru

Upaya pemerintah untuk mengurangi terorisme dan tindakan radikalisme dengan menerbitkan sejumlah peraturan menuai kritik. Dua partai, yakni PKS dan Gerindra, menilai peraturan terorisme dan radikalisme justru menimbulkan persoalan baru. 

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyebut, aturan tersebut bentuk kemunduran. Bahkan ia menyebut pemerintah naif dan telah kembali pada zaman dulu. 

Sohibul merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum. Juga Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pencegahan radikalisme aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, SKB berpotensi menimbulkan persoalan baru, yakni maraknya tindakan kriminalisasi. "Apalagi dengan adanya pusat pengaduan, itu kan kemudian orang yang berselisih secara pribadi, bisa saja kemudian mengkriminalisasi, melaporkan hal-hal seperti itu," jelasnya.

Menurut Sohibul, diperlukan terobosan yang sesuai perkembangan zaman untuk melawan radikalisme. Sohibul mengatakan, ada berbagai macam faktor penyebab radikalisme, salah satunya soal ketidakadilan.

"Jangan untuk memberantas yang kecil sekali dengan senjata yang demikian luar biasa," kata Sohibul. 

Ia mencontohkan dengan menangkap nyamuk dengan obat nyamuk bukan alat pemusnah seperti canon. 

Anggota Komisi II DPR fraksi Gerindra Sodik Mudjahid menambahkan, aturan tersebut rawan disalahgunakan oleh aparat. Bukan mustahil menimbulkan tindakan yang berlebihan kepada masyarakat yang dicurigai terpapar paham rasikalisme. 

Sponsored

Menurut Sodik, Jokowi pun harus mengawasi praktik pasal tersebut. "Karena biasanya aparat keamanan suka melangkah lebih jauh. Apalagi ketika tanpa ada kriteria, tanpa ada indikator yang jelas dari tiap kelompok-kelompok yang disebut rentan radikalisme," kata Sodik.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan ini diatur langkah-langkah mencegah terorisme.

PP itu diberi nama 'Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan'. Salah satu isinya adalah mencegah orang dari bahaya terpapar radikalisme.

Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 77 Tahun 2019 menyebutkan soal kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Kriteria yang disebutkan di pasal tersebut meliputi:
1. Memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
2. Memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
3. Memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
4. Memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid