Masyarakat diminta tetap skeptis pada kinerja KPK meski ada Dewas

Narasi integritas pascadilantiknya kelima Dewas KPK bisa jadi 'jebakan batman'.

Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho mengucapkan sumpah jabatan saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Antara Foto

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadi mengapresiasi pemilihan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap memiliki integritas tinggi. Namun demikian, masyarakat jangan senang dulu. Fickar meminta masyarakat untuk tetap mengawasi kinerja KPK di bawah kepemimpinan baru.

Menurut Fickar, narasi integritas pascadilantiknya kelima Dewas KPK bisa jadi 'jebakan batman'. Pasalnya, yang menjadi persoalan bukan karena Dewas KPK, melainkan lebih kepada sistem yang ada dalam lembaga antirasuah tersebut.

"Dewas itu bukan penegak hukum, dia tidak diberi kewenangan penyidikan atau penuntutan seperti komisioner KPK yang lalu sebagai penyidik atau penuntut. Bahkan status itu dengan pemberlakukan UU yang baru dicabut pula," kata Fickar dalam diskusi di Hotel IBIS Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Fickar menerangkan, yang lebih berkuasa dalam penegakan tindak pidana korupsi di KPK adalah penyidik dan penuntut. Pasalnya, merekalah yang merupakan penegak hukum sesungguhnya. Karena itu, kata Fickar, masyarakat perlu tetap bersikap skeptis dengan sistem KPK sekarang ini setelah resmi ada UU baru. 

Menurut dia, revisi UU KPK dari awal sangatlah paradigmatis. Ia menyebut UU KPK yang baru telah merubah marwah KPK dari lembaga independen menjadi lembaga eksekutif. Ditambah lagi dengan wacana seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).