Sebut KPK ganggu investasi, Moeldoko disarankan tak asal bicara

Pernyataan Moeldoko terkait polemik keberadaan KPK dan revisi UU KPK inkonsisten.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Foto Antara

Inkonsistensi pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik analis komunikasi politik Universitas Telkom Dedi Kunia Syah. Menurut Dedi, pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Mldoko itu dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. 

"Bukan tidak mungkin publik akan menganggap pemerintah tidak memgerti banyak hal. Padahal, sekarang pemerintah sedang diuji melalui penolakan UU KPK yang baru saja disahkan," kata Dedi saat dihubungi Alinea.id, Rabu (25/9).

Sebelumnya, Moeldoko sempat menyebut keberadaan KPK dapat mengganggu iklim investasi di Inodonesia. Namun, tak berselang lama, mantan Panglima TNI itu meralat pernyataan tersebut.

Menurut dia, bukan KPK yang meghambat investasi, tapi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan tersebut, kata dia, masih belum memberikan kepastian hukum yang akan menghambat iklim investasi di Indonesia.

Pernyataan itu direspons Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. Menurut dia, faktor utama yang menghambat nilai investasi di Indonesia adalah persoalan korupsi. Ia merujuk data World Economic Forum (WEF) 2019.