Soal Pilkada 2024, pengamat: Anies tak perlu merasa paling dijegal

Karyono menilai, premis ini menarik untuk dianalisis dan diuji sejauh mana relevansi, korelasi, dan signifikansinya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto BNPB

Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI tahun 2024 merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Pelaksanaannya dibarengi dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif (pileg).

Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023, akan diisi oleh pejabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Presiden.

Karyono Wibowo mengingatkan, Anies dan para pendukungnya tak usah merasa paling dijegal.

"Jika dilihat dari tahun pengesahan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang menyebutkan pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024 disahkan pada tahun 2016, maka membuat asumsi bahwa pelaksanaan pilkada 2024 untuk menjegal Anies tidak logis karena pada tahun 2016, Anies belum menjadi Gubernur DKI," kata Karyono dalam keterangannya, Selasa (23/2).

Karyono mengaku, mencermati bahwa tarik-menarik soal waktu pelaksanaan pilkada berjalan cukup alot hingga menimbulkan polemik di ranah publik. Ada yang berasumsi, bahwa pelaksanaan pilkada akan menentukan nasib sejumlah kepala daerah terutama Anies Baswedan yang diprediksi kembali maju sebagai incumbent dalam Pilgub DKI.