Soal Suharso dilaporkan ke KPK, Arsul: Mengada-ngada

Arsul memandang, penggunaan jet pribadi oleh Suharso bukan termasuk gratifikasi seperti apa yang dituduhkan Nizar.

Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Antara Foto

Pelaksan tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Nizar Dahlan atas dugaan gratifikasi. Atas laporan itu, komisi antirasuah mengaku akan menindaklanjutinya.

Gratifikasi yang dimaksud merupakan bantuan carter pesawat pribadi saat berkunjung ke Medan dan Aceh. Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani turut angkat bicara. 

Arsul menilai, laporan tersebut ngawur. Pangkalnya, Nizar tidak memahami arti darigratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ngada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (6/11).

Arsul memandang, penggunaan jet pribadi oleh Suharso bukan termasuk gratifikasi seperti apa yang dituduhkan Nizar. Setidaknya, terdapat tiga alasan yang mendasari pandangan Arsul.