sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal Suharso dilaporkan ke KPK, Arsul: Mengada-ngada

Arsul memandang, penggunaan jet pribadi oleh Suharso bukan termasuk gratifikasi seperti apa yang dituduhkan Nizar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 06 Nov 2020 15:29 WIB
Soal Suharso dilaporkan ke KPK, Arsul: Mengada-ngada

Pelaksan tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Nizar Dahlan atas dugaan gratifikasi. Atas laporan itu, komisi antirasuah mengaku akan menindaklanjutinya.

Gratifikasi yang dimaksud merupakan bantuan carter pesawat pribadi saat berkunjung ke Medan dan Aceh. Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani turut angkat bicara. 

Arsul menilai, laporan tersebut ngawur. Pangkalnya, Nizar tidak memahami arti darigratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ngada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (6/11).

Arsul memandang, penggunaan jet pribadi oleh Suharso bukan termasuk gratifikasi seperti apa yang dituduhkan Nizar. Setidaknya, terdapat tiga alasan yang mendasari pandangan Arsul. 

Pertama, pesawat yang ditumpangi Suharso tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai menteri, melainkan sebagai pengurus PPP. Kedua, seluruh penumpang pesawat tersebut bertujuan untuk menghadiri kegiatan partai.

"Semua kegiatan di wilayah di mana pesawat tersebut mendarat adalah kegiatan pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP. Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas, dan dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu/Minggu, bukan hari kerja," tuturnya.

"Selesai kegiatan PPP, maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat," imbuhnya 

Sponsored

Ketiga, pembayaran jet pribadi seperti avtur hingga awak pesawat menggunakan dana pribadi pengurus PPP. "Bagi kami mudah-mudahan laporan tersebut, karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, Nizar Dahlan merupakan bekas kader Partai Bulan Bintang (PBB). Nizar juga merupakan kader tidak aktif di PPP.

"Perlu diketahui, Saudara Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan sebelumnya adalah kader PBB, kemudian masuk PPP tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai PPP," tandas Arsul.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK, atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi dalam kinjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

"Patut diduga, anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM) pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah melakukan gratifikasi dengan menggunakan pesawat pribadi dalam kinjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," kata politikus PPP, Nizar Dahlan, dalam keterangannya, Jumat (6/11).

Berkenaan dengan laporan tersebut, Ali mengatakan, lembaga antisuap bakal menindaklanjuti. Langkah yang diambil, imbuhnya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap data yang diterima.

"Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid