Soal tunjangan guru berprestasi, P2G: Kemendikbud hina profesi guru

Para guru dinilai sangat kecewa dengar pernyataan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud.

Sejumlah guru honorer Kategori 2 membubuhkan tanda tangan pada spanduk saat menggelar aksi damai di gedung DPRA Banda Aceh, Rabu (12/12/2018)/Foto dokumentasi Antara.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal hanya memberi tunjangan untuk guru berprestasi sebagaimana disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno. Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengaku kecewa.

“Kami sangat kecewa atas pernyataan Kemendikbud di atas, ini menghina profesi guru. Saya tak habis pikir, Kemdikbud kok buat pernyataan yang selalu membuat gaduh. Setelah membacanya, kawan-kawan guru sangat kecewa mendengar ucapan Pak Totok,” ujar Satriwan kepada Alinea.id, Jumat (29/1).

Ia pun menganggap Kemendikbud telah merendahkan profesi guru. Padahal, Kemendikbud senantiasa berbicara ihwal komitmen menyejahterakan guru dan penghasilan yang layak.

"Jadi saya melihat pernyataannya kok saling bertolak-belakang. Paradoksal,” ucapnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2020 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Untuk itu, jika ingin menghilangkan tunjangan profesi guru, maka Kemendikbud dinilai bertentangan dengan UU. Rencana kebijakan Kemdikbud tersebut juga dinilai berpotensi inkonstitusional.