sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal tunjangan guru berprestasi, P2G: Kemendikbud hina profesi guru

Para guru dinilai sangat kecewa dengar pernyataan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 29 Jan 2021 10:12 WIB
Soal tunjangan guru berprestasi, P2G: Kemendikbud hina profesi guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal hanya memberi tunjangan untuk guru berprestasi sebagaimana disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno. Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengaku kecewa.

“Kami sangat kecewa atas pernyataan Kemendikbud di atas, ini menghina profesi guru. Saya tak habis pikir, Kemdikbud kok buat pernyataan yang selalu membuat gaduh. Setelah membacanya, kawan-kawan guru sangat kecewa mendengar ucapan Pak Totok,” ujar Satriwan kepada Alinea.id, Jumat (29/1).

Ia pun menganggap Kemendikbud telah merendahkan profesi guru. Padahal, Kemendikbud senantiasa berbicara ihwal komitmen menyejahterakan guru dan penghasilan yang layak.

"Jadi saya melihat pernyataannya kok saling bertolak-belakang. Paradoksal,” ucapnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2020 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Untuk itu, jika ingin menghilangkan tunjangan profesi guru, maka Kemendikbud dinilai bertentangan dengan UU. Rencana kebijakan Kemdikbud tersebut juga dinilai berpotensi inkonstitusional.

Satriwan menambahkan, selain ihwal kesejahteraan yang belum tuntas, pemerintah juga berkewajiban meningkatkan kompetensi dan memberikan perlindungan terhadap profesi guru. Juga mengapresiasi kinerja guru dalam bentuk tunjangan, biasanya dari pemerintah daerah (Pemda), hingga promosi jabatan.

Pencapaian dan perbaikan kinerja guru di sekolah negeri adalah tugas kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan. Tentunya, sambung Satriwan, guru juga harus mengakselerasi keterampilan mengajarnya. Terkait konsekuensi tunjangan yang bersifat dinamis bagi guru sudah terjadi di Jakarta.

“Misalnya, jika kehadiran gurunya kurang, maka berdampak ke Tunjangan Kinerja Daerahnya (TKD). Pola seperti ini bukan hal yang baru,” tutur Satriwan.

Sponsored

Ia pun yakin, jika kesejahteraan guru meningkat, maka akan berdampak positif terhadap kinerja guru. Ia mengingatkan, tujuan TPG memang bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, tetapi mensejahterakan guru.

“TPG juga keluarnya sering lambat kok. Negara juga tak optimal menunaikan tugasnya. Banyak tersendat jug itu TPG,” kata Satriwan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno sebelumnya menyampaikan rencana pemberian tunjangan berdasarkan kompetensi dipertimbangkan. Sebab, studi Bank Dunia pada 2015 yang mengungkap besar gaji tidak berpengaruh pada capaian kinerja guru.

"Untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpengaruh pada hasil belajar. Maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi baik atau performa berkualitas. Dikaitkan dengan kinerja," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, Rabu (27/1).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid