Sunjaya hanya 10 menit menjabat Bupati Cirebon

Seusai berita acara pelantikan dibacakan, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan dari jabatannya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jabar, Jumat (17/5). /Antara Foto

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melantik terdakwa suap terkait jual-beli jabatan Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jabar, Jumat (17/5). 

Seusai berita acara pelantikan dibacakan, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan dari jabatannya oleh Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil. Sunjaya hanya menikmati masa jabatannya sebagai bupati sekitar 10-15 menit. 

Kang Emil mengatakan, seharusnya pelantikan Sunjaya dan wakilnya Imron Rosyadi dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019. Namun, pelantikan harus ditunda berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019.

Dalam surat tersebut, Mendagri meminta Gubernur Jabar menunda pelantikan karena pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019. Penundaan pelantikan tersebut juga sesuai amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

"Yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Kang Emil.