Syarief: Revisi UU BI buka ruang intervensi politik

Revisi UU BI dinilai langkah mundur pengelolaan sektor moneter.

Syarief Hasan, Wakil ketua MPR RI, saat wawancara soal Omnibus Law Kemanan Laut, Selasa (7/1), di Senayan, Jakarta/Foto Alinea/Fadli Mubarok.

Revisi Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) yang mengatur pembentukan Dewan Moneter dinilai rawan menuai polemik dan menyita energi yang tidak perlu.

“Seharusnya pemerintah lebih fokus pada penanganan covid-19 melalui serangkaian kebijakan yang tepat arah dan terukur. Permasalahan utama saat ini adalah pada kredibilitas sisi birokrasi, bukan justru mengutak-atik sektor moneter, “ ujar Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/9).

Revisi UU BI, lanjut Syarief, hanya akan memutar kembali tuas pengelolaan sektor moneter berjalan mundur seperti di zaman Orde Lama dan Orde Baru.

Bahkan, jelas dia, jika pembentukan Dewan Moneter terjadi, maka independensi BI yang juga menjadi benchmark bank sentral di seluruh dunia akan teramputasi secara permanen.

“Revisi Pasal 9 UU BI yang mengatur pembentukan Dewan Moneter tidak hanya menghapus independensi BI, namun juga membuka ruang intervensi politik pada pengelolaan sektor moneter," bebernya.