Pemulangan Habib Rizieq bukan alat tawar rekonsiliasi

Wacana pemulangan Rizieq Shihab diembuskan tokoh BPN Prabowo-Sandi.

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. / Antara Foto

Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanudin Muhtadi tidak sepakat jika pemulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadikan sebagai 'alat tawar' dalam wacana rekonsilasi antara kubu pengusung Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. 

Burhanuddin menegaskan, kasus HRS tidak boleh dijadikan tukar guling dalam proses rekonsiliasi. "Rekonsiliasi itu jangan sampai menggadaikan prinsip ketaatan kita kepada hukum. Jadi, proses ketaatan hukum harus (di atas) segalanya," kata Burhanuddin di Jakarta, Minggu (7/7).

Rekonsiliasi, menurut Burhanuddin, bukan berarti negosiasi dengan membarter atau menukar kasus. Karena itu, meskipun pemulangan HRS diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi, Jokowi sebaiknya menolak hal tersebut. 

"Jadi, kalau misalnya itu diterima, itu berarti asumsi yang selama ini dicurigai bahwa HRS itu bagian dari proses tindakan politik daripada tindakannya hukum menjadi terkonfirmasi," jelasnya. 

Isu kepulangan HRS sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi sebelumnya diembuskan oleh koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak via akun Twitter pribadinya, @Dahnilanzar.