Tambah kursi pimpinan MPR, DPR usulkan revisi terbatas UU MD3

Penambahan kursi pimpinan MPR dinilai tak akan berdampak signifikan dari sisi anggaran.

Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8). /Antara Foto

Usul agar Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi terus bergulir di Gedung DPR. Revisi tersebut diarahkan untuk mengakomodasi ide penambahan jumlah kursi pimpinan MPR yang diusulkan elite-elite politik di Senayan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, penambahan jumlah kursi pimpinan MPR merupakan suatu hal yang wajar. Menurut dia, penambahan kursi pimpinan tidak akan berdampak signifikan dari sisi anggaran. 

"Apalagi, MPR kan bukan institusi badan yang terlalu political practice-minded. Jadi, saya kira, tidak ada masalah kalau ada perubahan itu (jumlah kursi pimpinan MPR)," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8). 

Menurut Fadli, revisi bisa dikebut karena dilokalisasi pada pasal-pasal tertentu saja. Hal itu pernah dilakukan di masa lalu. "Pada 2014 juga gitu. Di awal periode kan juga terjadi perubahan. Saya kira untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif lagi," tuturnya. 

Ia pun menepis anggapan penambahan kursi pimpinan MPR bakal memboroskan angaran. Apalagi, MPR hanya dijatah Rp603 miliar pada 2020. Padahal, MPR mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp958 miliar pada 2019.