Tetap bahas RUU Ciptaker, Baleg: Kita buktikan bermanfaat

Baleg DPR targetkan pembahasan RUU Ciptaker segera selesai.

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/5/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di klaster usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditargetkan segera selesai dan akan terus ditayangkan secara terbuka ke publik.

"Pembahasan di masa reses ini sudah seizin pimpinan, ini juga sesuai peraturan perundangan, dan pembahasan di panja ini sangat terbuka, bisa diakses semua publik loh," kata Achmad Baidowi via keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Baleg, kata politisi PPP ini, ingin membuktikan kepada publik bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker ini justru sangat bermanfaat dengan lingkup yang sangat luas mendorong kemajuan UMKM di Indonesia. Tak hanya soal ketenagakerjaan yang selama ini selalu mengundang pro kontra di masyarakat.

"Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin tapi mencakup semua termasuk SNI dan sertifikat halal," ujarnya.

Dia menambahkan, persyaratan pembuatan usaha juga akan menjadi perhatian dengan memastikan kemudahan membuat usaha tingkat menengah.