Tiga fokus pemerintah revisi UU Otsus Papua

Pemerintah akan melakukan redefinisi Provinsi Papua.

Ilustrasi dana Otsus Papua/Alinea.id/Oky Diaz.

Pemerintah akan fokus terhadap tiga pasal dalam merevisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Fokus pertama terhadap Pasal 1, yakni pada perubahan penjelasan Provinsi Papua.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan, redefinisi Provinsi Papua ditujukan agar lebih umum dan tidak salah tafsir terkait hak otonomi khusus yang diterima oleh provinsi yang ada di Papua.

"Ini masalah redenifisi ini, tidak hanya menyangkut Papua dan Papua Barat yang sudah ada. Kalau memang nanti mengantisipasi ada penataan lagi seperti mungkin nanti ada pemekaran provinsi, maka juga akan dapat di-cover oleh UU yang direvisi ini," kata Tito dalam rapat bersama Pansus UU Otsus Papua DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (8/4).

Fokus kedua adalah Pasal 34 terkait dana Otsus Papua. Bagi Tito, pembahasan diktum ini perlu dilakukan agar keberlanjutan kucuran anggaran Provinsi Papua dapat dilanjutkan. Sebab, masa dana Otsus Papua akan berakhir pada tahun ini.

"Sehingga Pasal 34, keberlanjutan dana Otsus pemerintah menganggap perlu selain mengingat masa berlakunya akan habis 20 tahun, juga membutuhkan dasar hukum keberlanjutan dana otsus ini," tutur Tito.