Mendag Zulhas dilaporkan ke Bawaslu karena bantu kampanye Futri Zulya Savitri

Pihaknya mendorong Bawaslu untuk memanggil dan memeriksa Zulhas terkait aksi kampanye tersebut.

Konferensi pers dan pelaporan Mendag Zulhas oleh Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan KIPP di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7). (Alinea.id/Gempita Surya)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pelapor adalah tiga lembaga masyarakat yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Alwan Ola Riantoby dari Kata Rakyat mengatakan, Zulhas dilaporkan atas dugaan praktik kampanye dan tindakan menggunakan fasilitas negara saat berkegiatan di Lampung pada 9 Juli 2022 lalu. Pihaknya mendorong Bawaslu untuk memanggil dan memeriksa Zulhas terkait aksi kampanye tersebut.

"Kami ingin mendorong Bawaslu untuk memeriksa dan memanggil Pak Zulhas yang pada tanggal 9 Juli 2022 kemarin melakukan aktivitas kampanye di Lampung," kata Alwan dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).

Alwan menyebut, praktik kampanye yang dilakukan Zulhas diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Di antaranya Pasal 276 ayat (2), Pasal 280 ayat (1), Pasal 281, dan Pasal 492.

Lebih lanjut, kata Alwan, aksi Zulhas dinilai sebagai penyalahgunaan fasilitas negara dan kewenangan jabatan untuk berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.