Untuk cegah konflik, KPU perlu mengubah aturan masa kampanye

Pendeknya masa kampanye dapat menyebabkan partai politik mencari cara alternatif untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Ilustrasi kampanye partai politik (parpol). Istimewa

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengusulkan, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan kampanye Pemilu 2024. Pangkalnya, pascaditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, partai politik rawan mengalami gesekan dan bahkan dapat dikriminalisasi akibat dianggap melanggar aturan kampanye. Pemicunya adalah adanya pembatasan masa kampanye. 

"Jika tidak, konflik antarparpol dapat terjadi, Bawaslu bisa salah bertindak," ujar Said kepada Alinea.id, Sabtu (17/12).

Menurut Said, pendeknya masa kampanye dapat menyebabkan partai politik mencari cara alternatif untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya dimulainya masa kampanye. Masalahnya, kegiatan sosialisasi seringkali dipahami secara keliru oleh masyarakat dengan menyamakan maknanya dengan kegiatan kampanye. 

"Kesalahpahaman ini tak jarang bahkan muncul di lingkungan lembaga pengawas pemilu," ucap Said.

Untuk tujuan tertentu, lanjut Said, suatu partai politik baik secara langsung atau dengan meminjam tangan masyarakat dapat saja melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kegiatan sosialisasi partai politik lain dengan mengajukan alasan parpol tersebut telah melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal.