Urgensi aparatur negara bersikap netral pada Pemilu 2024

Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN hingga TNI/Polri. Namun, belum ada perkara yang betul-betul diproses, utamanya terkait TNI/Polri.

Aparatur negara, baik ASN maupun TNI/Polri, harus bersikap netral pada Pemilu 2024. Dokumentasi Pemprov Jateng

Netralitas aparatur negara menjadi salah satu isu sentral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masalah ini kian santer didengungkan seiring adanya representasi petahana, yakni Gibran Rakabuming Raka atau putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai kandidat. 

Apabila aparatur negara tidak profesional dan netral, Direktur Eksekutif Demos Institute, Ade Reza Hariyadi, menegaskan, prinsip-prinsip fundamental demokrasi akan tercederai sehingga memberikan kerugian signifikan ke depannya. Sebab, satu dari 6 aspek mendasar yang menentukan pemilu berlangsung demokratis atau tidak ditentukan birokrasi dan aparat keamanan yang netral selain adanya kepastian hukum; diselenggarakan lembaga yang independen, profesional, dan berkredibilitas; peserta bersaing dalam arena yang adil dan setara; penegakan hukum efektif dan adil; serta pemilih yang berdaya dan terinformasi dengan baik.

Ia mengingatkan, setidaknya ada 275 penjabat (pj.) kepala daerah yang berkuasa hingga 2023. Mereka tidak dipilih secara langsung, tetapi bertanggung jawab kepada menteri dalam negeri (mendagri) dan presiden. Mirisnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tinggal menunggu waktu untuk dibubarkan lantaran tidak lagi diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN dan DPRD sebagai pengawas tidak optimal bekerja lantaran tengah sibuk berkampanye. Akibatnya, pengawasan terhadap mobilisasi dan ketidaknetralan abdi negara kian lemah.

"KASN [adalah] satu komisi yang independen, merdeka dari intervensi, bisa diharapkan sebagai komisi yang mengawasi perilaku ASN, terutama birokrasi. Kalau kewenangan ini tidak lagi dimiliki KASN sebagai konsekuensi penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023, lantas siapa yang kita harapkan bisa berlaku netral, independen, profesional mengawasi perilaku ASN, termasuk di dalam pemilu? Jadi, ini satu catatan serius yang menjadi PR (pekerjaan rumah) Pemilu 2024," tuturnya dalam dialog "Netralitas Aparat Negara dalam Pemilu 2024", Selasa (26/12).

Reza melanjutkan, sekalipun ketentuan aparatur negara wajib netral dalam politik telah diatur secara tegas dalam regulasi, seperti Pasal 280 dan Pasal 283 UU Pemilu, tetapi pelanggaran tetap saja terjadi dan berulang. Ini terlihat dari temuan KASN selama 2022 dengan 2.073 kasus. Sebanyak 77,5% kasus di antaranya terbukti melakukan pelanggaran.