Vaksin mulai disebar ke daerah, politikus Demokrat: Pemerintah harus ikuti prosedur

BPOM belum mengeluarkan izin edar vaksin Covid-19 hingga saat ini.

Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari/Foto dok DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari meminta pemerintah mematuhi prosedur uji vaksin sebelum mendistibusikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke daerah. Kepatuhan prosedur yang dimaksud seperti izin edar Emergency Use Authorization vaksin Sinovac yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari BPOM. Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19," kata Lucy, saat dihubungi Alinea, Senin (4/1).

Tak hanya EUA, Lucy merasa, pemerintah perlu memastikan kehalalan vaksin Sinovac sebelum mengedarkannya ke daerah. Pasalnya, jutaan dosis vaksin yang dipesan dari Tiongkok itu belum meperoleh sertifikat halal dari MUI.

"Begitu juga halnya surat sertifikat halal dari MUI tentang vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada. Padahal MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19," terangnya.

Lucy meminta pemerintah tegas menahan diri untuk memulai proses vaksinasi kepada masyarakat dengan menaati aturan tersebut.