Waketum Gerindra: Revisi UU KPK permudah rampok duit negara

Sikap Arief Puyuono berbeda dengan Fadli Zon yang sama-sama menjabat Waketum Gerindra.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono. /Antara Foto

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak semua elemen masyarakat menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurut dia, poin-poin dalam draf revisi UU KPK bakal mempermudah oknum anggota DPR dan pejabat negara merampok duit rakyat.

"Nah, seluruh elemen masyarakat dari berbagai kalangan, baik buruh, tani, nelayan maupun lainnya harus menolak revisi UU KPK yang akan digunakan untuk merampok uang negara nantinya," ujar Arief kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9). 

Revisi UU KPK disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9) lalu. Di draf revisi, DPR sepakat menambah kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) kepada KPK. 

Menurut Arief, kewenangan SP3 hanya akal-akalan anggota DPR untuk lolos dari jerat hukum jika terdeteksi menggarong duit rakyat. "Revisi UU KPK bertujuan agar mereka mudah melakukan perampokan uang negara selama ini," ujar Arief.

Lebih jauh, Arief mengatakan, revisi UU KPK potensial memperparah kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, jika tidak dikorupsi, APBN dengan total Rp2.500 triliun cukup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga di atas 7%.