sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

51 K/L asuransikan barang milik negara dengan nilai pertanggungan Rp32,4 triliun

Pemerintah menargetkan 84 kementerian/lembaga (K/L) mengasuransikan barang milik negara di bawah penguasaannya.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 10 Sep 2021 16:32 WIB
51 K/L asuransikan barang milik negara dengan nilai pertanggungan Rp32,4 triliun

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengungkapkan sebanyak 51 kementerian/lembaga (K/L) telah mengasuransikan barang milik negara (BMN) di bawah penguasaannya.

“Targetnya tahun ini semua. Sekarang sudah 51 K/L dari total 84 K/L berarti kurang 33 K/L. Ini kami kejar sampai akhir tahun,” katanya dalam webinar, Jumat (10/9).

Dia merinci, 51 K/L ini meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Parekraf, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Perindustrian, BP Batam, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Bakamla, Perpustakaan Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), BP Sabang, Kementerian Kominfo, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian ATR/BPN, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kementerian Koperasi UKM, Basarnas, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Lalu, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), BATAN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Ketenagakerjaan, LIPI, BNPP, BP2MI, Kemenkopolhukam, Bapeten, Kemendikbud, dan Ombudsman.

Encep menuturkan, pertanggungan terhadap BMN oleh K/L tersebut meliputi 4.334 objek revaluasi (NUP) dengan nilai pertanggungan Rp32,4 triliun dan nilai premi Rp49,2 miliar.

Dia menjelaskan, pemerintah akan melakukan perluasan objek asuransi mengingat masih banyak BMN di K/L yang belum diasuransikan, karena masih terdapat 33 K/L yang belum mengasuransikan aset di bawah penguasaannya.

Objek asuransi BMN ini meliputi gedung dan bangunan yang jika mengalami kerusakan atau hilang dapat menurunkan tugas dan fungsi pemerintahan dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sponsored

Berdasarkan KMK 118/KMK.6/2020 objek implementasi pengasuransian BMN secara keseluruhan meliputi 58.038 unit bangunan kantor dengan nilai Rp128,4 triliun, 5.549 unit bangunan kesehatan senilai Rp17,6 triliun dan 38.193 unit bangunan pendidikan senilai Rp41,6 triliun.

Sementara itu, pemerintah pun memiliki rencana strategis pengasuransian BMN pada 2021 yakni integrasi dengan pooling fund bencana yang mendukung program-program pengasuransian BMN pada seluruh K/L sebagai tindak lanjut Perpres 75/2021.

Pemerintah juga mengkaji perluasan objek asuransi yang tidak hanya berupa gedung atau bangunan, namun juga BMN lain seperti infrastruktur, peralatan, dan mesin serta meningkatkan partisipasi industri asuransi keuangan syariah.

Selain itu, terdapat perubahan proses asuransi BMN seiring adanya Perpres 75/2021 yakni proses perencanaan dan penetapan BMN dilakukan oleh K/L sedangkan proses penganggaran, pengadaan, dan klaim dilakukan unit pengelola dana serta proses perbaikan atau pembangunan kembali BMN dilakukan oleh unit pengelola dana dan K/L.

 

Berita Lainnya
×
tekid