sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini aturan acuan penetapan nilai ekonomi karbon subsektor listrik

Permen ESDM 16/2022 mengatur 6 lingkup pengaturan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 25 Jan 2023 09:42 WIB
Ini aturan acuan penetapan nilai ekonomi karbon subsektor listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Beleid tersebut menjadi acuan penetapan NEK subsektor listrik.

"Regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK," tutur Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Selasa (24/1).

Permen ESDM 16/2022 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional. NEK merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.

"Dengan adanya instrumen tersebut, maka pelaku usaha dapat mendukung dan berperan aktif pada pengendalian emisi GRK melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon," ucapnya, melansir situs web Kementerian ESDM.

Permen ESDM 16/2022 mengatur 6 lingkup pengaturan. Pertama, penetapan persetujan teknis batas atas emisi (PTBAE) dan kedua, penyusunan rencana monitoring emisi GRK pembangkit tenaga listrik.

Ketiga, penetapan PTBAE pelaku usaha (PU); keempat, perdagangan karbon; kelima, penyusunan laporan emisi GRK pembangkit tenaga listrik; dan keenam, evaluasi pelaksanaan perdagangan karbon dan pelelangan PTBAE PU. Fase pertama perdagangan karbon akan dilaksanakan pada 2023.

"Pertama kali akan dilaksanakan pada unit pembangkit PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW," katanya. "Ada total sekitar 99 unit PLTU batu bara."

Sementara itu, pelaksanaan PTBAE pembangkit tenaga listrik dibagi menjadi pada 3 fase. Perinciannya, fase I pada 2023-2024, fase II sepanjang 2025-2027, dan fase III selama 2027-2030.

Sponsored

"Fase setelah tahun 2030 akan dilaksanakan sesuai dengan target pengendalian emisi GRK sektor energi," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, MP Dwinugroho.

Fase I PTBAE hanya berlaku untuk 4 kategori PLTU batu bara. Pertama, PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang berkapasitas terpasang 25 MW-99 MW dengan nilai PTBAE 1,297 ton CO2e/MWh.

Kedua, PLTU mulut tambang berkapasitas terpasang minimal 100 MW dengan nilai PTBAE 1,089 ton CO2e/MWh dan ketiga, PLTU nonmulut tambang berkapasitas terpasang 100 MW-400 MW dengan nilai PTBAE 1,011 ton CO2e/MWh. Terakhir, PLTU nonmulut tambang minimal 401 MW dan PLTU mulut tambang berkapasitas terpasang minimal 100 MW dengan nilai PTBAE 0,911 ton CO2e/MWh.

"Sedangkan penetapan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PT PLN (Persero) dan/atau untuk kepentingan sendiri akan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024," kata Nugroho.

Berita Lainnya
×
tekid