sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies salahkan Ahok soal penerbitan IMB pulau reklamasi

Anies Baswedan menyebut kalau tidak ada Pergub Nomor206 Tahun 2016, otomatis HGB tidak bisa diberikan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 26 Jun 2019 09:41 WIB
Anies salahkan Ahok soal penerbitan IMB pulau reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, pulau hasil reklamasi. Akibat penerbitan itu, Anies disalahkan dan menjadi sasaran kritik banyak pihak. Tidak mau jadi sasaran sendirian, Anies justru menyalahkan gubernur pendahulunya: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Anies menjelaskan, penerbitan IMB di Pulau D didasarkan pada aturan yang diterbitkan Ahok: Peraturan Gubernur No. 206 Tahun 2016. Keberadaan Pergub itulah yang mendorong dia menerbitkan IMB. 

Kata Anies, sebelum penerbitan IMB di Pulau Reklamasi diperlukan HPL (hak pengelolaan) dan HGB (hak guna bangunan). Nah, Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 telah mengatur soal HGB tersebut. 

Anies menjelaskan, kalau tidak ada Pergub 2016 otomatis HGB tidak bisa diberikan. Makanya, pembangunan di lahan tersebut dapat dilakukan. 

Sebagai informasi, Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E itu diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Anies bahkan menyebut semuanya telah disusun sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

"Ini yang bikin sebel, dari situ kemudian harus mengurus izin. Jadi, ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, sudah ada Pergub. Jadi mereka membangun, yang tidak dilakukan adalah izinnya," tukas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Setelah pergub dikeluarkan, lanjut Anies, kemudian BTP mengeluarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi. Menurutnya, posisi Pemprov dalam PKS itu bukan sebagai pembuat kebijakan atau regulator.

Anies pun mempertanyakan posisi Pemprov DKI Jakarta saat ini dalam urusan reklamasi. Seharusnya, kata Anies, Pemprov sebagai regulator namun dalam kasus reklamasi Pemda DKI disebut posisinya berbeda. 
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid