sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Izin terbang Batik Air ke Denpasar dibekukan sementara

Kemenhub tindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pemangku kepentingan transportasi udara.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 20 Mei 2020 12:26 WIB
Izin terbang Batik Air ke Denpasar dibekukan sementara

Maskapai penerbangan domestik Batik Air mendapat sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Batik Air melanggar Peraturan Menteri 18/2020 Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Maskapai tersebut tidak mengindahkan aturan pengenaan jarak fisik atau physical distancing antar penumpang dengan kapasitas kursi yang boleh diisi maksimal 50%. 

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Rabu (20/5).

Maskapai yang tergabung di dalam Lion Air Group tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembekuan izin terbang pada rute yang diketahui dilanggar oleh maskapai.

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ujar Adita.

Rute Batik Air yang melakukan pelanggaran adalah rute Jakarta-Denpasar dengan nomor penerbangan 6506.

Selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandara udara. Pasalnya, berdasarkan PM 18/2020, operator prasarana transportasi wajib menerapkan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik.

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” tambahnya.

Sponsored

Adita kembali menegaskan Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. Katanya, tidak ada toleransi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional. 
 

Berita Lainnya
×
tekid