sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI dukung RUU PTU

Bank Indonesia telah melakukan edukasi secara luas dan intensif kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat PTUK

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 18 Apr 2018 17:07 WIB
BI dukung RUU PTU

Bank Indonesia mengaku rencana menerbitkan Rencana Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang (RUU PTU) untuk mendukung penegakkan hukum di Indonesia dan akuntabilitas.  

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjo, mengatakan, dari sisi sistem pembayaran, BI tidak mempersoalan penggunaan uang tunai dalam jumlah tertentu. Tetapi kalau mau lebih efisien tentu lebih baik secara non tunai. "Gerakan non tunai yang didorong BI itu tidak sama dengan yang diusulkan penegak hukum," ujar Agus Marto, Rabu (18/4). 

Sampai saat ini, BI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kemenkumham, dan semua Kementerian/Lembaga yang terkait hukum, masih membahas lebih lanjut persoalan tersebut. 

Bank Indonesia telah melakukan edukasi secara luas dan intensif kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat PTUK. Khususnya terhadap transaksi secara non tunai dan terus mendorong penggunaan transaksi non tunai melalui gerakan nasional non tunai (less cash society).

Serta terus membangun instrumen dan infrastruktur untuk memfasilitasi pembayaran non tunai. Juga mempekuat sistem infrastruktur maupun kapabilitas SDM untuk melakukan pengawasan sistem pembayaran.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein menyampaikan, kebijakan pembatasan transaksi uang kartal akan bermanfaat untuk berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.

Diantaranya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan dipergunakannya uang kartal, sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana, memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Juga mendorong penggunaan transaksi keuangan lebih sederhana, cepat, murah, tepat guna, dan berdaya guna. 

Penggunaan uang kartal tidak boleh lebih dari Rp 100 juta dalam sehari, dalam artian melakukan penarikan, pencairan, pembelian, pembayaran, pemberian, penjualan, dan kegiatan lainnya. Uang kartal tersebut dalam bentuk uang kertas dan uang logam, baik mata uang rupiah dan mata uang asing. 

Sponsored

Jika  dilanggar, maka konsekuensi hukum tersebut akan berupa sanksi administratif dan pidana. Penerapan ini dilakukan dengan melihat peraturan dari beberapa negara yang sudah menetapkan peraturan ini. Diantaranya Italia, Bulgaria, dan Belgia. "Misalnya Belgia, mereka menetapkan sanksi administratif dengan melakukan denda sebesar EUR250.000 sampai EUR 225.000 tetapi tidak lebih dari 10% transaksi keuangan tunai yang dilanggar," jelasnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid