sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJPH Kemenag terbitkan 10.000 sertifikat halal self declare

Sertifikat yang terbit merupakan bagian dari 25.000 sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 14 Sep 2022 08:49 WIB
BPJPH Kemenag terbitkan 10.000 sertifikat halal <i>self declare</i>

Sebanyak lebih dari 10.000 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) peserta Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap pertama telah diterbitkan. Program dicanangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

"Alhamdulillah, per hari ini, kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH)," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9).

Aqil menuturkan, sertifikat yang terbit merupakan bagian dari 25.000 sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Programnya telah ditutup pada Juli 2022.

Pelaku UMK yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, dapat melakukan pendaftaran di program Sehati tahap kedua. Program dibuka sejak Agustus.

"Bulan Agustus lalu, BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi, yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga," ujar Aqil.

Aqil mengungkapkan, peluang masih terbuka luas sebab jumlah pendaftar tahap kedua baru mencapai sekitar 9.000. Sementara itu, pendaftaran Sehati tahap 2 melalui ptsp.halal.go.id dibuka pada 17 September mendatang.

Di sisi lain, BPJPH mengimbau lembaga terkait agar membantu dan mendorong pelaku usaha yang hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal.

"Saya juga mengimbau kepada para lembaga pendamping proses produk halal (LPPPH) agar mengoordinir para pendamping proses produk halal (PPH) untuk segera gerak cepat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftar," sambung Aqil.

Sponsored

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki, menambahkan, pihaknya secara simultan terus memproses dokumen pengajuan Sehati tahap 1. Selain 10.164 dokumen yang telah terbit sertifikat halalnya, Ada sekitar 11.500 dokumen tambahan yang tengah diproses.

"Dengan rincian 3.827 dalam proses sidang fatwa, 5.113 dikirim ke Komisi Fatwa, 1.543 proses verifikasi BPJPH, dan 1.017 dalam pengecekan LP3H," papar Mastuki.

Mastuki menambahkan, pihaknya melakukan verifikasi berlapis terhadap berkas-berkas tersebut. Di antaranya, tahapan verifikasi dan validasi pendamping PPH, pengecekan LP3H, serta lolos verifikasi tim BPJPH.

Dengan verifikasi berlapis, diharapkan tidak ada kekurangan saat dokumen masuk ke sidang fatwa. Sehingga, dapat diterbitkan ketetapan halalnya.

Berita Lainnya
×
tekid