close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pembangkit Cirebon Power unit I. Foto: dok Cirebon Power
icon caption
Pembangkit Cirebon Power unit I. Foto: dok Cirebon Power
Bisnis
Kamis, 23 Februari 2023 06:43

Cirebon Power janji tekan emisi karbon usai terima PTBAE-PU

Perdagangan karbon akan menarik peran serta pelaku usaha untuk mewujudkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca.
swipe

Cirebon Power mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik. Hal ini karena kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu upaya dalam menjaga lingkungan dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Wakil direktur Utama Cirebon Power, Joseph Pangalila menyampaikan, dengan mulai berlakunya perdagangan karbon, tentu menjadi dorongan bagi pembangkit listrik untuk semakin berupaya menekan emisi.

“Kita harus menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi dan juga harus terus memperhatikan emisi Gas Rumah Kaca dan berusaha selalu untuk menurunkannya,” ujar Joseph dalam keterangan resminya, Rabu (22/2).

Ia menegaskan, pembangkit Cirebon Power baik unit I maupun II terbukti mampu menekan emisi, karena menggunakan teknologi ramah lingkungan yaitu super critical boiler dan ultra super critical. Keunggulan teknologi ini sekaligus bentuk komitmen perusahaan untuk menjaga emisis agar pebangkit agar tetap di bawah ambang batas.

“Saat ini PTBAE-PU (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha) yang kita terima surplus, artinya tingkat emisi di bawah batas yang diberikan pemerintah, ini yang akan kita pertahankan terus untuk kita pakai ke depan,” kata Joseph.

Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui jual beli unit karbon. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Regulasi ini akan menjadi acuan nilai ekonomi karbon, termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif meyakini, perdagangan karbon akan menarik peran serta pelaku usaha untuk mewujudkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca.

“Nilai ekonomi karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi, sehingga dapat dikatakan nilai ekonomi karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang bisa mengurangi emisi GRK,” ujar Arifin.

Ia juga bilang, perdagangan karbon bisa meningkatkan efisiensi energi, mengurangi ketergantungan pada energi karbon, mengurangi ketergantungan pada energi impor, dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan maupun pemerintah.

“Merujuk pada laporan World Bank pada 2022, pendapatan global dari carbon pricing meningkat hampir 60% dibandingkan 2021. Meningkatnya pendapatan cabon pricing dapat mendukung ekonomi berkelanjutan, membiayai reformasi fiskal atau membantu pemerintah dalam menyangga gejolak ekonomi global,” tutur dia.

Sebagai informasi, di 2023, Kementerian ESDM menetapkan PTBAE-PU kepada 999 unit PLTU dengan total kapasitas terpasang yaitu 33.569 megawatt (MW). PLTU tersebut milik 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan karbon.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan