sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat daerah siap terbitkan obligasi daerah

Empat daerah yang berminat terbitkan obligasi daerah yakni Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Kabupaten Banyuwangi.

Cantika Adinda
Cantika Adinda Jumat, 02 Feb 2018 22:09 WIB
Empat daerah siap terbitkan obligasi daerah

Minat pemerintah untuk menerbitkan surat utang atau obligasi daerah kian bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada empat pemerintah provinsi siap menerbitkan obligasi daerah. 

Kepala Pengawas Pasar Modal IIB Djustini Septiana mengatakan keempat pemerintah daerah tersebut antara lain Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Kabupaten Banyuwangi.

"Sulawesi Selatan dan Banyuwangi termasuk diantara empat pemerintah daerah yang berencana menerbitkan obligasi daerah. Dua lagi merupakan Jakarta dan Jawa Tengah. Mereka telah menyatakan minatnya," terang Kepala Pengawas Pasar Modal IIB Djustini Septiana di kantor OJK, Jakarta, Jumat (2/2). Jumlah pemerintah daerah yang berminat menerbitkan obligasi daerah itu naik dari sebelumnya yang hanya tiga provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. 

Kendati begitu, Djustini mengaku belum mengetahui kapan daerah-daerah tersebut menerbitkan obligasi daerah. Hanya saja dia berharap, ada satu obligasi pemerintah daerah yang bisa dikeluarkan pada tahun ini. "Semoga ada yang release tahun ini," harap Djustini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menjelaskan, OJK telah menerbitkan paket regulasi Obligasi Daerah. Terdiri dari Peraturan OJK (POJK) 61/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, POJK 62/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum, serta POJK 63/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. 

Penerbitan beleid itu untuk mendukung dan program pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur. Pasalnya, daerah dapat memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi daerah untuk pembangunan infrastruktur.

Menurut Hoesen, pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah sepanjang memenuhi persayaratan pinjaman. Seperti, hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan atau sarana, dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana atau sarana tersebut.

“Efektif penerbitan obligasi daerah dari proses persiapan sampai izin publikasi itu memakan waktu sekitar 35 hari," kata Hoesen.

Sponsored

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan provinsi Jawa Tengah akan merilis obligasi daerah minimal Rp 1 triliun. Angka itu sesuai dengan hitung-hitungan bersama PT Sarana Multi Infrastruktur dan Kementerian Keuangan.

Berita Lainnya
×
tekid