sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKI Jakarta hingga Aceh siap terbitkan surat utang

Empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh, siap menerbitkan surat utang berupa obligasi daerah.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 25 Okt 2019 22:21 WIB
DKI Jakarta hingga Aceh siap terbitkan surat utang

Empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh, siap menerbitkan surat utang berupa obligasi daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan meski memiliki komitmen emisi obligasi, keempat provinsi itu masih tersandung sejumlah tantangan.

"Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) jarang yang punya pengalaman atau berutang ke swasta," ujar Hoesen dalam sharing session OJK bersama Pasar Modal di Lombok, Jumat (25/10).

Hoesen melanjutkan, secara organisasi pemerintah daerah harus membentuk unit atau organisasi terlebih dahulu untuk mengurusi penerbitan dan pengelolaan obligasi. Nantinya, unit atau organisasi ini harus membangun keterbukaan informasi, menjalin relasi dengan investor, dan membangun koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri.

"Tantangan kedua, harus diisi orang. Jadi di Pemda dia tak biasa karena dia harus jadi emiten," tutur Hoesen.

Kemudian tantangan ketiga, Pemda harus menyiapkan proyek yang berorientasi keuntungan, menghasilkan keuntungan dan bisa dilihat. Hoesen melihat Pemda membutuhkan waktu untuk melakukan visibility studies.

Tantangan terakhir, mengenai pengambilan keputusan yang harus dimulai dari DPRD, lalu ke Pemda. Mekanisme pengambilan keputusan ini, lanjut Hoesen, harus disepakati terlebih dahulu.

"Pemda yang ingin menerbitkan obligasi daerah juga harus bersedia diaudit, menyediakan buku, dan diberikan rating," kata Hoesen.

Sponsored

Sementara OJK, kata Hoesen, telah membuat tiga kebijakan mengenai obligasi daerah dengan melakukan penerbitan tiga Peraturan OJK (POJK), yaitu POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah/Sukuk Daerah, POJK nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah/Sukuk Daerah dan terakhir POJK nomod 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah/Sukuk Daerah.

Adapun keempat Pemda yang telah berkomitmen untuk menerbitkan obligasi daerah saat ini tengah berada dalam tahap penerbitan yang berbeda-beda.

Jawa Tengah kata Hoesen, tengah melakukan pembahasan di DPRD, kemudian DKI Jakarta dan Jawa Barat tengah berada dalam tahap pembentukan tim internal melalui SK Gubernur. Sementara Aceh masih bearada pada tahap persiapan awal. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid